Deskripsi
Terjadinya perselisihan antara buruh atau tenaga kerja dengan perusahaan tentunya memberikan dampak negatif pada stabilitas perusahaan dari berbagai aspek, seperti, produksi, profit, reputasi dan lain-lain. Perbedaan kepentingan antara pengusaha dengan tenaga kerja menjadi titik tolak terjadinya perselisihan yang selama ini terjadi. Durasi waktu perselisihan berbanding lurus dengan tingkat kerugian yang diderita oleh perusahaan. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh perselisihan (perbedaan kepentingan) diperlukan manajemen perselisihan hubungan industrial sebagai strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Hal terburuk yang akan diterima perusahaan adalah apabila persoalan perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan melalui konsiliasi ataupun mediasi sehingga terpaksa harus diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang semakin memperuncing permasalahan dan menambah beban biaya ke perusahaan. Oleh sebab itulah perusahaan harus dapat mengantisipasi agar perselisihan internal dapat diselesaikan sedini mungkin tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Manajemen Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial
Tujuan
- Memberikan pemahaman mendasar mengenai penanganan perselisihan hubungan industrial
- Memberikan ketrampilan untuk menyelesaikan persoalan (problem solving skill) yang berkaitan dengan persoalan hubungan industrial
- Memberikan strategi untuk menangani perselisihan antara buruh/ tenaga kerja dengan perusahaan melalui pembelajaran best practice
Materi
- Ruang lingkup manajemen penanganan perselisihan hubungan industrial
- Faktor-faktor penyebab perselisihan hubungan industrial
- Persesuaian paham
- Pelaksanaan hak
- Kewajiban keserikatpekerjaan
- Pemutusan hubungan kerja
- Mekanisme penyelesaian hubungan industrial
- Strategi perundingan bipartit
- Arbitrase hubungan industrial
- Perancangan hubungan industrial yang meminimalisir perselisihan
- Studi kasus penanganan perselisihan hubungan industrial
Metode
Presentasi, lecture, studi kasus, diskusi, tanya jawab
Peserta
Direktur perusahaan, manager, manager HRD, staf legal officer, staf hubungan industrial
Waktu Dan Tempat
- Hotel Melia Purosani ,Yogyakarta
- 6 – 8 Januari 2020
- 13 – 15 Januari 2020
- 20 – 22 Januari 2020
- 27 – 29 Januari 2020
- 3 – 5 Februari 2020
- 10 – 12 Februari 2020
- 17 – 19 Februari 2020
- 26 – 28 Februari 2020
- 2 – 4 Maret 2020
- 9 – 11 Maret 2020
- 16 – 18 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 Maret – 1 April 2020
- 6 – 8 April 2020
- 13 – 15 April 2020
- 20 -22 April 2020
- 27 – 29 April 2020
- 4 – 6 Mei 2020
- 11 – 13 Mei 2020
- 2 – 4 Juni 2020
- 8 – 10 Juni 2020
- 15 – 17 Juni 2020
- 22 – 24 Juni 2020
- 29 Juni – 1 Juli 2020
- 6 – 8 Juli 2020
- 13 – 15 Juli 2020
- 20 – 22 Juli 2020
- 27 – 29 Juli 2020
- 3 – 5 Agustus 2020
- 10 – 12 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 26 Agustus 2020
- 31 Agustus – 2 September 2020
- 7 – 9 September 2020
- 14 – 16 September 2020
- 21 – 23 September 2020
- 28 – 30 September 2020
- 5 – 7 Oktober 2020
- 12 – 14 Oktober 2020
- 19 – 21 Oktober 2020
- 26 – 28 Oktober 2020
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi & Fasilitas
- 6.400.000 (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan herga sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur
DR Sefrianin SH MH
Suharyana M.Kes and team
Baca juga “ASPEK HUKUM DAN KASUS HUKUM PROYEK KONSTRUKSI” di link berikut : http://aspek-hukum-dan-kasus-hukum-proyek-konstruksi